PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata,setelah para pihak menyampaikan kesimpulan, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan.
Putusan terdiri dari 2 Jenis yakni:
- Putusan akhir ( terdiri dari putusan yang sifatnya menegaskan suatu keadaan, putusan yang sifatnya menimbulkan akibat hukum yang baru dan putusan yang berisi hukuman)
- Putusan Sela ( putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dibacakan)
Salam
A.f. Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment