AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Tuesday, 29 June 2021

Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

›
Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi Pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A.,C.P.L.S.,C.C.C.E,C.C.L.S Bentuk Wanprestas...
Monday, 28 June 2021

Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri

›
Pengurusan Tanah Belum Bersertifikat Secara Mandiri. Kegiatan pembuatan sertifikat untuk tanah yang belum ada sertifikatnya pertama kali ter...
Sunday, 20 June 2021

Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH

›
Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH Tujuan Penyitaan Dalam proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana maka penyitaan terh...
Tuesday, 15 June 2021

Alat Bukti Persangkaan Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata

›
Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara  Perdata. Persangkaan sebagai alat pembuktian di dalam hukum acara perdata adalah alat bukti yang m...
Monday, 14 June 2021

Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata

›
Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inland...

Memaknai Putusan Verstek

›
Memaknai Putusan Verstek Putusan Verstek merupakan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dima...
Sunday, 13 June 2021

Rentetan Video Kasus Investasi EDCCASH

›
Rentetan Video Kasus Investasi EDCCASH Dalam postingan kali ini kami menampilkan beberapa rentetan video kasus EDCCASH saat memasuki tahapan...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.