AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Saturday, 25 April 2020

Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan

›
Tinjauan Ringkas Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan Dalam Kepailitan Untuk jaminan Fidusia, Hak yang didahulukan dari kreditor pe...
Wednesday, 22 April 2020

Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!! 

›
Kompetensi Pengadilan Niaga VS Pengadilan Negeri:Salah Mengajukan Gugatan Akibatnya Gugatan Ditolak!!   Pengadilan Negeri tidak berw...
Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

›
Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita ...

Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri

›
Mogok Kerja Yang Masuk Dalam Kategori / Dikualifikasikan Mengundurkan Diri Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah serta pihak pem...

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

›
PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri. Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus...
Friday, 31 January 2020

Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!!

›
Bagi Pelaku Usaha Yang Mau Mendirikan PT Wajib Memahami Karateristik PT Secara Benar!! Bagi pelaku usaha yang berminat mendirikan se...
Tuesday, 24 December 2019

HARUS DIKETAHUI SUPAYA AJB DALAM TRANSAKSI RUMAH SECOND ANDA AMAN!!!

›
HARUS DIKETAHUI SUPAYA   AJB   DALAM TRANSAKSI RUMAH SECOND ANDA AMAN!!! Peralihan hak atas tanah dalam bentuk jual beli harus m...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.