AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Thursday, 13 September 2018

Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli!

›
Penjualan Harta Boedel Pailit Secara Dibawah Tangan Oleh Kurator dan Perlindungan Hukum Bagi Pembeli! Dalam konteks Kepailitan, dengan...
Wednesday, 12 September 2018

Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!!

›
Pencocokan Piutang Suatu Agenda Yang Krusial Bagi Kreditor!! Dalam konteks Kepailitan, ada satu agenda yang bila telat atau terlambat...

PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!!

›
PKPU Berakhir Dengan Homologasi Perdamaian Namun Seiring Berjalannya Waktu Dibatalkan!! Dalam konteks PKPU yang berakhir dengan perdama...

RENVOI PROSEDUR!!

›
RENVOI PROSEDUR!! Pentingnya menghadiri rapat verifikasi piutang yang diadakan oleh Pengurus Debitor (dalam PKPU) ataupun Kurator Debit...
Tuesday, 11 September 2018

Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit

›
Harta Pribadi Ditarik Sebagai Boedel Pailit Dalam hubungan utang piutang antara debitor (PT) dengan kreditor dimana pengurus dari d...

Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU

›
Pikir-Pikir Ulang Dalam Mengajukan Kasasi Keberatan Terhadap Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU Dalam tahapan PKPU Tetap dimana jangka w...
Sunday, 9 September 2018

Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!!

›
Ingat Syarat Utama Dalam Tercapainya Homologasi Perdamaian!! Dalam konteks PKPU, didalam tahapan PKPU sementara ataupun dilanjukkan d...
‹
›
Home
View web version
Powered by Blogger.