AHP|ADVOKAT

AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.

Showing posts with label pekerja harian lepas. Show all posts
Showing posts with label pekerja harian lepas. Show all posts
Tuesday, 21 April 2020

Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita Yang Dipaksakan) 

›
Dapatkah Hubungan Antara Pemberi Kerja dan Pekerja Harmonis Kembali Setelah Selesai Berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial?? (Realita ...

PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri.

›
PHK Yang Dikualifikasi Sebagai Mengundurkan Diri. Seorang pekerja yang dikualifikasi mengundurkan diri oleh pemberi kerja  yakni harus...
Wednesday, 24 October 2018

Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas

›
Sekilas Mengenai Status Pekerja Harian Lepas, Pekerja harian lepas merupakan status pekerja   untuk jenis pekerjaan-pekerjaan terte...
›
Home
View web version
Powered by Blogger.