AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA
Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Delapan orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan orang korban
trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading
Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa
mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta
rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan
orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan
penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis
(3/2).
Finsensius mengatakan selain melaporkan aplikasi
Binomo, pihaknya juga turut melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus
influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner
tersebut.
Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut siapa
saja sosok influencer atau affiliator yang dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa
laporan tersebut telah diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada
publik figur yang sedang viral," ujarnya
Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform
maupun para affiliator tersebut.
Antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang
Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU
ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal
55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Finsensius berharap kepolisian
menghentikan pihak-pihak yang masih mencoba memperdaya masyarakat untuk
bergabung ke dalam skema trading seperti ini.
Tak hanya itu, ia juga berharap pihak-pihak
terkait dapat memberikan perhatian khusus terhadap maraknya investasi ilegal
untuk mencegah korban lain.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada
efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 1.222 situs
web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang 2021.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana
mengatakan, tindakan itu mereka lakukan karena 1.222 situs PBK tersebut ilegal.
Langkah itu juga dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya
investasi ilegal yang merugikan.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas
permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir
seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web
perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,"
ungkapnya melalui keterangan resmi, Rabu (2/2).
Tanggapan Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan memberikan tanggapan
mengenai korban dari aplikasi Binary Option. Dari sini perlu dijabarkan secara
jelas dan terang benderang mengenai Apa itu definisi dari Korban Aplikasi dan
apakah memang aplikasi binary option adalah Judi berkedok Trading, Dari sini
kami menyampaikan terlebih dahulu dan perlu dipahami secara utuh bahwa setiap
aplikasi trading di market binary option itu dapat memiliki 2 sudut pandang
bagi setiap trader dan atau investor yang berinvestasi didalamnya. Didalam setiap
aplikasi di binary option itu tidak pernah memberikan satu janji pasti untung
karena karakteristik trading di market binary option itu dihadapkan pada suatu pergerakan
harga yang dapat dibatalkan yang kemudian dibatalkan kembali sehingga perlu Analisa,
money management, psikologi trading yang matang untuk berkecimpung didalam
market binary option. Oleh karenanya trading di market binary option tidaklah
cocok untuk setiap trader dan atau investor.
Bagi trader atau investor yang
belum matang keilmuannya kemudian terjun kedalam market binary option dengan
mengambil keputusan buy / sell tanpa adanya pertimbangan yang cukup dan hanya
didasarkan pada emosi maka dapat dipastikan aktifitas trading dan atau
investasinya adalah hanya adu peruntungan saja namun beda halnya apabila
pengambilan keputusan buy / sell didasarkan pada pertimbangan yang cukup maka kegiatan
yang dilakukan dapat dikatakan sebagai trading.
Setiap investor dan atau trader
yang loss dikarenakan mengambil suatu keputusan buy/sell tanpa pertimbangan yang
cukup apalagi menerapkan sistem kompensasi sampai berlevel level, overtrading
dan tamak maka jelas aktifitas yang dilakukanya hanyalah sekedar adu peruntungan
sehingga loss yang diderita akibat dari keputusannya mendudukkan kapasitasnya
bukan lagi sebagai korban tapi memang pelaku yang berbuat atas dasar kehendak
pribadi. Beda bila investor dan atau trader yang bersangkutan disesatkan
didalam pengambilan keputusannya maka kapasitasnya dapat sebagai korban dan
dapat mengajukan upaya hukum.