Wednesday, 19 May 2021

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Tanggung Jawab Pendiri dan Pengurus Perseroan Dalam Hal Perseroan Belum Berbadan Hukum

Pendiri dan pengurus perseroan dengan perseroan yang didirikan merupakan subyek hukum yang terpisah sepanjang perseroan yang didirikan sudah sah berbadan hukum. Apabila perseroan yang didirikan belum sah berbadan hukum dan pendiri dan pengurus perseroan melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan dengan pihak ketiga maka pendiri dan pengurus perseroan semuanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

Lebih lanjut dalam UU PT dinyatakan bahwa Perbuatan hukum yang dilakukan pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

Dengan demikian pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul sepanjang belum ada penegasan RUPS Perseroan yang secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Memahami Tanggung Jawab Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas tentu ada pemisahan yang tegas antara harta kekayaan pemegang saham dengan harta perseroan pun demikian terhadap tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan. Pemegang Saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Namun pemisahan dan batasan tanggung jawab pemegang saham terhadap perseroan tidak berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam UU PT yakni apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Salam 

TIM AHP|ADVOKAT

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

PEMERIKSAAN PERSEROAN TERBATAS

Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas dapat dilakukan dalam hal ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham ataup pihak ketiga; atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

Masih merujuk kepada ketentuan didalam UU PT No 40 Tahun 2007, bahwa Pemeriksaan dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan, lebih lanjut bahwa Permohonan pemeriksaan ini sifatnya limitatif hanya terbatas dapat diajukan oleh:

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;

b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau

c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.

Salam

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan perseroan terbatas maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. 

AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan


Bahwa dalam kepengurusan suatu perseroan terbatas, Komisaris mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan nasehat dan pengawasan terhadap Direksi atas pengurusannya dalam menjalankan perusahaan supaya sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Apabila dalam berjalannya waktu, kewajiban perusahaan tidak dapat lagi dipenuhi dari aset perusahaan sehingga perusahaan berada dalam kondisi rugi dan pailit maka Komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Direksi karena kesalahan atau kelalaiannya dalam melakukan pengawasan atas pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi terhadap semua kewajiban yang belum dilunasi namun Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan

d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Gambar

Pemberhentian Direksi Sebuah PT

Pemberhentian Direksi Sebuah PT


Pemberhentian Direksi sebuah PT tidak dapat dilakukan secara serta merta namun harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan sudah diatur baik dalam UU PT UU No 40 Tahun 2007 dan anggaran dasar perseroan. Menurut pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa Pemberhentian Direksi sebuah PT menurut UU PT diatur didalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:

(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);

c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Kesimpulan

Bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan setiap saat oleh RUPS, baik melalui forum RUPS maupun di luar RUPS (sirkuler). Pemberhentian anggota Direksi dimaksud harus mencantumkan alasan pemberhentiannya, serta anggota Direksi yang diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri kecuali yang bersangkutan tidak berkeberatan dengan pemberhentian tersebut

Salam

Tim AHP| ADVOKAT

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama AHP|ADVOKAT

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun berkonsultasi dengan tim AHP |ADVOKAT. AHP|ADVOKAT telah beroperasi sejak Januari 2013. AHP|ADVOKAT sendiri merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di GD Masindo.Jl. Mampang Prapatan Raya No.73A Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp 081905057198. AHP|ADVOKAT telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan dan perorangan.

Sumber Gambar



Monday, 17 May 2021

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

PERLAWANAN ATAS SITA PIDANA TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN

Terhadap kreditor pemegang jaminan kebendaan atas tanah dan bangunan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan maka kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut memiliki hak preferen atas obyek jaminan dalam hal debitor wanprestasi. Apabila terhadap obyek jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan dilakukan sita pidana untuk kemudian dirampas menjadi milik negara maka selaku kreditor pemegang jaminan dapat melakukan upaya hukum berupa Derden Verzet.

Merujuk pada Prosedur Berperkara Perlawanan, PROSEDUR DERDEN VERZET

  1. Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
  2. Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
  3. Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
  4. Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
  5. Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
  6. Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.

Salam

AHP|ADVOKAT

Sunday, 16 May 2021

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Persyaratan Pengajuan PKPU dan Kepailitan

Dalam utang piutang, kreditor memiliki hak untuk mengajukan PKPU atau Kepailitan terhadap debitor yang wanprestasi namun harus merujuk pada :

  1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyebutkan :“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya.” 
  2. Di samping itu di dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan :“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untukdinyalakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan

Perlindungan Pihak Ketiga Atas Obyek Sengketa Yang Diletakkan Sita Jaminan



Terhadap pemegang obyek Hak Tanggungan dan atau Jaminan Fidusia maka apabila terhadap obyek jaminan tersebut diletakkan sita jaminan maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan upaya perlawanan. 

Upaya perlawanan ini merupakan hak yang juga diakomodir didalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 sebagaimana diterbitkan Mahkamah Agung R.I. 2009, pada halaman 101, dinyatakan:
Perlawanan Pihak Ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya seperti hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak tanggungan, hak sewa dan 
lain-lain.”

Lebih lanjut, dengan merujuk pada pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa "obyek jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia tidak dapat dikenakan sita jaminan karena terhadap obyek jaminan tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia guna pelunasan utang 
Kreditor pemegang jaminan kebendaan".

Ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 1996:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu
terhadap kreditur-kreditur lain.”

Selanjutnya dengan merujuk pada UU Jaminan Fidusia Pasal 27 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999:
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 adalah hak penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Dengan demikian obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan atau Fidusia tidak dapat dibebani dengan sita jaminan dan pemegang jaminan kebendaan dapat mengajukan upaya hukum perlawanan untuk meminta pengangkatan sita jaminan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Sumber gambar:
https://pa-pandeglang.go.id/pdlg/index.php?pdlg=detail&berita=1040-sita-jaminan-berhasil-ditetapkan-oleh-tim-pa-pandeglang

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi

Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi


Bahwa ketentuan didalam Hukum Acara Perdata mendorong para pihak yang bersengketa untuk melakukan proses perdamaian melalui forum Mediasi untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) maupun perlawanan pihak ketiga (derden verzet) wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  2. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  3. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
  8. Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

1. Tahap pramediasi

Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediaor melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

2. Tahap pelaksanaan mediasi

Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

3. Tahap akhir implementasi mediasi

Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

Sumber:

https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/978-mediasi-di-pengadilan#

Gambar:

https://m.facebook.com/Pengadilan-Negeri-Karanganyar-106476217560470/




PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

PERDAMAIAN DALAM SENGKETA PERDATA

Dalam suatu sengketa perdata sering terjadi penyelesaian sengketa berakhir dalam forum mediasi antar para pihak, merujuk pada pendapat dari Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi diluar pengadilan maka hasil perdamaian harus dituangkan dalam suatu akta perdamaian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat bilamana sengketa dikemudian hari timbul kembali.

Dengan merujuk pada Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 :
(1) Para Pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan Kesepakatan Perdamaian dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang
untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.

(2) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan Kesepakatan Perdamaian dan dokumen sebagai alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum Para Pihak dengan objek sengketa.

(3) Hakim Pemeriksa Perkara di hadapan Para Pihak hanya akan menguatkan
Kesepakatan Perdamaian menjadi Akta Perdamaian, jika Kesepakatan Perdamaian sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

(4) Akta Perdamaian atas gugatan untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan oleh Hakim Pemeriksa
Perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Salam
TIM AHP|ADVOKAT

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah

Penipuan dan Penggelapan Dalam Kasus Jual Beli Tanah


Dalam transaksi jual beli tanah tanpa pemilik tanah terlibat secara aktif dalam transaksi yang berjalan dengan pihak pembeli maka dapat menimbulkan risiko yakni uang hasil penjualan tidak diterima sama sekali atau diterima namun jumlahnya jauh dari yang dikesepakati atau pembeli mendapatkan penjual yang tidak berhak menjual.

Dalam hal terjadi permasalahan yang demikian maka dapat diduga terjadi suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Sedangkan untuk pidana penggelapan diatur dalam pasal Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus penipuan penggelapan yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum AHP|ADVOKAT akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

SENGKETA PERALIHAN HAK MILIK TANAH WARIS

 PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS


PROSES PENGURUSAN TANAH WARIS

Berangkat dari video diatas dan tidak masuk dalam substansi perkara dalam video tersebut, Secara formil perlu dipahami bersama bahwa dalam mengurus proses peralihan hak suatu sertifikat tanah karena pewarisan ke para ahli waris maka ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang dapat diperoleh dikantor pertanahan setempat, beberapa dokumen tersebut diantaranya:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa di atas materai.
  2. Surat kuasa, jika dikuasakan.
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon atau ahli waris.
  4. Sertifikat asli.
  5. Surat Keterangan Waris.
  6. Akta Wasiat Notariel(bila).
  7. Surat Kematian.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan. 
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah yang lebih dari 60 juta rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Beberapa persyaratan formil diatas harus dilengkapi oleh pemohon yang mengajukan peralihan hak atas tanah tersebut dan tidak dapat peralihan hak atas tanah waris tanpa melibatkan para ahli waris.

Setelah kelengkapan dokumen tersebut tersedia kemudian dilakukan proses peralihan haknya dan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat, mengutip pendapat Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan "setelah sertifikat tersebut selesai di balik nama atas para ahli warisnya dan hendak dialihkan kembali ke pihak lain maka prosesnya harus melibatkan semua ahli waris" 

Salam 

Tim AHP|ADVOKAT