PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DALAM PRAKTEK SAAT
INI!!
Sudah cukup jamak dan diketahui bersama bahwa perjanjian kerja umumnya dibuat dan disusun secara tertulis, tetapi kadang-kadang dan ini memang ditemui oleh penulis sendiri bahwa masih ada juga perjanjian kerja yang disampaikan secara lisan. Kalau sudah begini bagaimana solusinya yang terbaik bagi kedua belah pihak (Pengusaha dan Karyawan)??
Bila
ditelisik lebih dalam ternyata di dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan (UUKK) membolehkan adanya suatu bentuk perjanjian kerja dalam
bentuk lisan dan tentunya sepanjang hal tersebut juga wajib dibuatkan /
disertakan surat pengangkatan bagi pekerja bersangkutan yang berisi antara lain
:
- Nama dan alamat pekerja;
- Tanggal mulai bekerja;
- Jenis pekerjaan dan;
- Besarnya upah (Pasal 63 UUKK)
Sedangkan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu dan
pengusaha bermaksud mempekerjakan karyawan untuk waktu tertentu (PKWT), maka
perjanjian kerjanya tentu saja tidak boleh dibuat secara lisan. Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan
maka perjanjian kerja tersebut
berubah menjadi perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja tersebut menjadi pekerja permanen di
perusahaan tersebut
Salam
Aslam
Hasan