Wednesday, 1 March 2017

Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang


Rabu, 01 Mar 2017 09:46 WIB - http://mdn.biz.id/n/286084/
Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang
Kemungkinan Ada, Tersangka Baru Belum Ditetapkan
 
MedanBisnis - Medan. Polda Sumut (Poldasu) hingga kini belum menetapkan tersangka baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deliserdang pada Jumat (10/2).
Kepada wartawan, Selasa (28/2) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, meskipun adanya tersangka baru dimungkinkan namun penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus itu hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai pendukung keterlibatan oknum lain yang akan ditetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, namun kemungkinan tersangka baru tentu bisa saja. Tapi untuk itu pun harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi yang sampai saat ini masih fokus dipelajari penyidik melalui aliran dana yang ditemukan," ujar Rina.
Saat ini, imbuhnya, penyidik juga masih terus mendalami proses penyidikan dari OTT di Kantor ATR/BPN Derliserdang, yang daripadanya telah ditetapkan satu tersangka yakni MH (Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Deliserdang). Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan satu orang sebagai tersangka dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT itu masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN Deliserdang Kalvyn Andar Sembiring.
Dalam OTT itu, di rumah tersangka MH petugas menemukan uang Rp 123,9 juta, 4 ribu ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB sepeda motor dan enam BPKB mobil. Juga ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. (abimanyu)
Tanggapan

Pokok permasalahan:

1.      Tangkap Tangan

2.      Penetapan Tersangka

3.      Keterangan Saksi
Penjelasan

1.     Tangkap tangan, sebagaimana didalam KUHAP, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Dalam sebuah blog dengan alamat: http://bayuma.blogspot.co.id/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html#!/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html diuraikan mengenai keterkaitan antara tertangkap tangannya seseorang dengan dapat dijatuhinya pidana yakni dengan merujuk pada:

 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

 
Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).

 
2.      Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

-   Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-   Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka  haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan sekalipun kedapatan didalam operasi tangkap tangan namun diperlukan adanya proses penetapan terlebih dahulu

 3.      Keterangan Saksi

Hal-hal seputar Keterangan Saksi didalam KUHAP

-       Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

-       Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

-       Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya

-       Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang

-       Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua siding memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

-       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu

-        Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a.  persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.  persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

c.  alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
   keterangan yang tertentu;

d.  cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada 
    umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
    dipercaya;


Salam

Aslam Hasan